MATATELINGA, Deliserdang: Guna menekan tindak kejahatan predaran uang palsu di wilayah hukum Polres Deliserdang, apalagi jelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, Sat Reskrim Polres Deliserdang, gagalkan peredaran uang palsu.Dalam penangkapan tersebut, Polisi bekerjasama dengan TNI menyita uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, diduga sudah beredar di Kec. Pantailabu dan Beringin Kab. Deliserdang, Jumat (22/5/2020).Informasi yang diperoleh wartawan, Sabtu (23/5/2020), dalam menggagalkan peredaran uang palsu tersebut, Polisi meringkus dua tersangka pencetak upal yang diserahkan oleh Babinsa Koramil 23/BRG bersama Kepala Desa Karang Anyer, ke Polsek Beringin Polresta Deliserdang, Jumat malam (22/5/2020) malam.ADapun kedua tersangka yang diamankan diantaranya berinisial RI 39, warga Dusun 7A Desa Karang Anyer Kec. Beringin dan EN 43, warga Desa Samudera Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.Keduanya diamankan dalam sebuah rumah oleh personel Koramil 23/BRG Serka D Lumbantoruan bersama Kades Karang Anyer yang saat itu mendapat informasi adanya pembuatan upal.Selanjutnya langsung menggeledah rumah tersangka.Kemudian di dalam rumah diamankan barang bukti upal nominal Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000, sebanyak Rp 31.050.000.Selain itu diamankan mesin printer, pisau cutter, spidol tinta emas, handphone android, 36 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50.000, baru siap di printer.Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Maritua K Lumbantobing membenarkan adanya peristiwa peredaran upal tersebut dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakanketika pihaknya melakukan interogasi kedua tersangka mengaku sudah sempat membelanjakan upal itu di Kec. Pantailabu untuk di Kec. Beringin masih dalam penyelidikan.“Desa Kelambir dan Desa Rantau Panjang Kec. Pantai Labu,'sebutnya.