MATATELINGA, Medan: Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir, dan Deli Serdang, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).Hal tersebut dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, pada Wartawan di Medan, Selasa,(26/5/2020) dengan mengatakan petugas masih mengumpulkan bahan keterangan di lapangan pada lima daerah tersebut.Petugas kepolisian terus mendata daerah di Sumut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bansos COVID-19, tersebut."Polda Sumut mengumpulkan bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan penyaluran dana bansos kepada masyarakat," sebutnya.Tambah Nainggolan, kelima daerah yang mengalami kendala dalam penyaluran dana bansos COVID-19 itu, dilakukan pendataan oleh petugas."Polda Sumut terus bekerja di lapangan memantau penyaluran bansos COVID-19," sebutnya lagi.Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut."Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor)," kata Martuani pada talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin lalu (18/5/2020).Martuani mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi."Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," sebutnya.Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT."Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu pula, seperti kutip dari laman Antara, Selasa (26/5/2020).