Matatelinga - Medan, Polresta Medan bagian satuan Narkoba memusnahkan puluhan barang bukti narkoba Kamis (24/4/2014). Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kasat Narkoba Kompol Donny Alexander Sik dengan cara dibakar yang dimasukkan dalam dua tong dan disaksikan para tersangka.
Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander, sebanyak 37 Kg barang bukti ganja merupakan hasil tangkapan dari dua lokasi berbeda. Dimana 30 kg ganja kita amankan dari tersangka berinisial AZ (49) dan NV (43) pada Jumat (21/3/2014) lalu.
Ganja tersebut diselundupkan dengan modus dikemas dalam 3 kotak roti berisi jeruk. Sementara 7 kg ganja lagi diamankan dari penggerebekan rumah bandar nakoba di Jalan Sentosa Lama, Gang Seringgit II, Link. 22, Sei Kera Hilir, Medan Timur.
"Tujuan pemusnahan barang bukti daun ganja kering itu dilakukan guna menghindari barang bukti tidak rusak dan menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.
Lanjut Dony. Jajan Sat Narkoba Polresta Medan, terus berupaya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Medan.
"Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumut diteruskan dengan Bapak Kepolresta Medan untuk memberantas narkoba," ujarnyaumbang Kompol Dony.
(Uut/Mt-01)