MATATELINGA, Medan: Masih dalam situasi wabah pandemi Covid 19, Polsek Patumbak menggelar razia di wilayah hukumnya, Selasa (26/5/2020) malam sekira pukul 23.00 wib sampai dengan Rabu (27/5/2020) dini hari.Razia tersebut untuk mengantisipasi tindak kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C). Selain razia 3C, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Covid-19 terutama tentang Maklumat Kapolri dan Protokol Kesehatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Padal Ipda D. Lumban Raja, SH, personil piket fungsi Polsek Patumbak, personil BKO Brimob dan personil Dit Sabhara Polda Sumatera Utara.“Razia ini kita laksanakan sesuai dasar Undang undang No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R I dan Maklumat Kapolri Nomor :MAK/2/III/2020 tgl 19. Maret 2020 tentang Kepatuhan kebijakan Pemerintah atas Covid-19,” kata Kompol Arfin Fachreza SIK MH. Kapolsek Patumbak, Rabu (27/5/2020) siang.Dalam kegiatan ini kata Kapolsek, piket fungsi beserta personil BKO Brimob dan personil Dit Sabhara Polda Sumut Patroli ke Jalan Sisingama Raja dan menghimbau cafe/warung yang masih buka untuk melayani take away atau beli bungkus lalu pergi.Selain itu tim gabungan patroli ke Jalan Garu-III dan Jalan Garu-VIII dan membubarkan pengunjung warnet yang masih buka serta menghimbau pemilik warnet untuk mematuhi anjuran Pemerintah.“Kita juga mengecek ke Perumahan Meher Palace untuk antisipasi 3 C dan menghimbau pihak security untuk tetap selalu waspada,” ungkap Arfin Fachreza.Tidaks sampai disitu, Tim gabungan menuju Jalan Bajak V Ujung dan membubarkan anak-anak muda yang bermain billiar. Selanjutnya Tim menuju Jalan Marindal, antisipasi daerah yang rawan 3 C dan membubarkan anak-anak muda yang masih kumpul-kumpul dipinggir jalan.“Tim juga memperkuat Mapolsek Patumbak dan itu merupakan prioritas keamanan atas tahanan RTP yang ada dimako Polsek Patumbak,” pungkasnya.