MATATELINGA, Medan: Harusnya, Jumat (29/5/2020) siswa sudah bisa mengikuti proses belajar mengajar kembali di sekolah. Namun, berdasarkan surat Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Nomor : 420/.SMP/2019, masa belajar di rumah diperpanjang."Mulai 30 Mei-14 Juni belajar dari rumah dengan memedomani surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap, Kamis (28/5/2020).Kemudian, lanjutnya, pada 15-19 Juni nanti, penyerahan rapor kenaikan kelas secara bertahap dengan berpedoman pada protokol kesehatan dan 20-8 Juli libur kenaikan kelas.Lalu, sambung Muslim yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan ini, pada 9-12 Juli masa pengenalan lingkungan sekolah. Namun penyelenggaraannya menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."Pada 13 Juli, pembelajasran efektif namun penyelenggaraannya tetap menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tandasnya. (mtc/amel)