Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polisi Tangkap Pelaku Edarkan Narkoba

Polisi Tangkap Pelaku Edarkan Narkoba

Admin - Kamis, 24 April 2014 19:12 WIB
Matatelinga - Binjai, Jarang tersentuh bandar (gembong-red)narkoba. Membuat mereka terus belajar dan belajar untuk mengembangkan sayap dalam mengedarkan barang terlarang. Berbagai carapun dilakukan dalam menyeludupkan barang haram guna menghindari ditangkap dari pihak berwajib.Salah satu cara mengembangkan sayap yang dipakai sang bandar adalah menggunakan anak dibawah umur untuk mengedarkan barang haram ini untuk ditumbalkan. Seperti penangkapan Hendra Andika Sembiring warga Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Pria remaja berusia 17 tahun ini diamankan anggota Sat Narkoba Polres Binjai menyaruh sebagai pembeli dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu, Kamis (24/4/2014). Setidaknya remaja ini masih dilindungi undang-undang perlindungan anak. Namun, karena perbuatanya yang melanggar hukum. Menjadi dilema tersendiri dalam menegakkan hukum kepadanya. "Iya bang, ditangkap lagi transaksi," terang Hendra, tertunduk lemas saat diperiksa.Pintarnya sang bandar untuk terlepas dari jeratan hukum dan mengembangkan sayap dalam berdagang narkoba. Membuat generasi penerus semakin lama semakin hancur jika kurang perhatian dari orang tua."Awalnya, aku hanya coba-coba memakai bang. Yang jadinya, membuat aku ketagihan untuk mengkonsumsi sabu. Dan pertama kali pakai juga ditawari ama temen-temen juga penjual secara geratisan," sebut dia.Setelah dikasih enak oleh sang bandar. Membuat beberapa remaja yang masih labil dalam berfikir ini terus melanjutkan aktifitas tersebut meski hal itu dilarang hukum. "Tahu sih melanggar hukum. Tapi, aku juga bingung kenapa bisa terjun terlalu dalam," papar remaja bertubuh kurus ini dengan tangan tergari.Setelah terjerumus lebih dalam lagi. Membuat remaja yang telah terkontaminasi narkoba ini. Mau tidak mau harus mencari uang untuk membelinya. Dan disinilah dimanfaatkan oleh pengedar ataupun bandar untuk merekrut mereka menjadi kakik guna melebarkan sayap. "Mau gimana lagi bang. Selain membutuhkan barang itu untuk dikonsumsi sendiri. Aku juga butuh uang untuk jajan," cerita remaja yang mengaku telah putus sekolah tiga bulan lalu ini.Meskipun keuntungan yang didapatnya tidak terlalu besar seperti apa yang didapat sang bandar. Dengan cara ini sang bandar berhasil mengelabuhi dan memanfaatkan remaja yang notabene merupakan generasi penerus bangsa. "Ya, keuntunganya memang sikit bang sekitar 50 ribu gitulah kalau bisa jual sekitar 5 sampai 6 paket tergantung beratnya. Tapi, setidaknya selain jual, aku juga bisa konsumsi sendiri. Aku sendiri ambil barang ama warga kampungku juga, namanya Andi," ujar Hendra, mengaku menyesali perbuatanya. Meskipun telah menyesali perbuatanya. Namun tidak bisa membuatnya terbebas dari hukum meski beberapa pihak pasti menganggap dia hanyalah korban. Karena telari besi telah siap menampungnya untuk 5 tahun kedepan."Dia kita amankan setelah kita lakukan transaksi dengan anggota. Jadi, sudah jelas dia merupakan pengedar dan akan terjerat pasal 114 undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009, sebagai pengedar," kata Kasat Narkoba AKP PS Simbolon.Dirinya juga mengakui, meski tersangka merupakan anak dibawah umur. Tapi apa yang dilakukanya sudah jelas melanggar hukum dan menjadi dilema tersendiri. Karena masih ada haknya mendapatkan perlindungan undang-undang. "Kita lihat dulu gimana. Memang berdasarkan pengakuanya usianya masih 17 tahun. Tapi akan kita cek kebenaranya nanti," sebut dia, sembari pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tersangka menjual sabu-sabu."Kita tidak bisa memutuskan apakah dia bisa direhap atau gimana. Yang menentukan putusan nantinya adalah hakim dalam persidangan. Pastinya, tersangka dibawah umur memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas penjara tersendiri baik di lp maupun di rumah tahanan narkoba Polres Binjai. Karena anak dibawah umur masih dilindungi oleh undang-undang," terang PS Simbolon.Pastinya, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas narkoba dan mengamankan sang bandar. Tapi, selama ini memang sang bandar sangat licin untuk diamankan. Terlebih jika mengamankan tersangka narkoba tidak bisa jika tidak ditemukan barang bukti pada orang yang dicurigai.   "Kita berharap, masyarakat mau memberikan informasi secara gamblang dan terang-terangan jangan separuh-paruh. Agar kita dapat sama-sama bekerja membasmi peredaran narkoba jenis apapun. Jangan samapai, generasi penerus seperti Hendri, terpengaruh dan menjadi korban. Bimbingan orang tua juga dibutuhkan dalam membimbing anak-anaknya agar tidak terpengaruh lingkungan yang dapat merugikan diri sendiri," harap Simbolon. (Hendra/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Uji Laboratorium Makanan dan Air

Berita Sumut

MTQ MTQ Korpri Sumut Jadi Sarana Perkuat Karakter Qurani ASNSumut Jadi Sarana Perkuat Karakter Qurani ASN

Berita Sumut

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Berita Sumut

Pergantian Empat PJU Polres Binjai.

Berita Sumut

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

Berita Sumut

PLN UP3 Binjai Perkuat Iklim Investasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi melalui Penandatanganan SPJBTL 13,63 MVA