MATATELINGA, Labuhanbatu: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua tersangka terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, dalam suatu penyergapan dari dua lokasi berbeda, Selasa kemarin (2/6/2020).Dalam penyergaoan tersebut, Polisi menyita barang bukti sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,89 Gram, 1 botol plastik bekas minyak rambut warna coklat, 1 buah kotak rokok warna hitam, 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 21,35 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak bungkus rokok warna hitam, 1 handphone android Vivo warna hitam dan 1 buah handphone.Untuk melancarkan pemeriksaan "Kedua tersangka berinisial AF alias Faisal ,26, warga Dusun I, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah dan JKN alias Johan ,35, warga Dusun I, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah," langsung di boyong ke komando. Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH pada wartawan, Rabu (3/6/2020).Keberhasilan personel Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ini bermula dari undercover buy yang dilakukan petugas terhadap tersangka Faisal di Dusun I, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa kemarin (2/6/2020).“Dari tangannya kita berhasil menyita 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 1,89 Gram,1 botol plastik bekas minyak rambut warna coklat dan sebuah kotak rokok warna hitam,” jelasnya.Personel kita kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tersangka Johan dari dalam rumahnya dengan barang buktinya berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 21,35 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak bungkus rokok warna hitam, 1 handphone Android Vivo warna hitam dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.[br]Kemudian guna membongkar habis jaringan Narkoba keduanya, masih dikatakan AKP Martualesi, petugas pun mencoba melakukan pengembangan sesuai dari interogasi kedua tersangka tersebut dengan cara memancingnya menggunakan nomor handphone.“Ketika dipancing, handphone diduga pelaku ini tidak aktif. Dari hasil pemeriksaan tersangka Faisal ini mengaku kalau dirinya hanya membantu tersangka Johan menjual 1 Gram sabu yang dititipkannya itu dengan harga Rp.750 ribu. Di mana sistem bayarnya setelah terjual dibayar menjadi Rp 1 juta, “paparnya seraya mengatakan kini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan ke komando guna proses lebih lanjut.“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Sergai ini.