MATATELINGA, Asahan: Buntut dari pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 350 orang calon haji di Kabupaten Asahan juga turut batal menggelar ibadah haji. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Asahan, Dr.H.Hayatsyah,M.Pd kepada wartawan, Kamis (4/6/2020)."Jamaah haji dari kabupaten Asahan yang tidak berangkat berjumlah 350 orang. Ini sesuai dengan data pelunasan bpih haji yang ada," katanya didampingi H,Jamaluddin Purba sebagai Kasie PHU.Sebelumnya kata Hayatsyah, Kemenag Asahan juga telah dimintai responnya tentang apakah jamaah haji berangkat atau tidak melalui survey Kuesioner Tim Krisis Center Haji pada tanggal 13 mei 2020 untuk mendapatkan pengambilan kebijakan penyelengaaraan haji ditengah pandemi covid 19. DIa mengatku menyampaikan opsi/pendapatnya bahwa pelaksanaan ibadah haji untuk tidak dilaksanakan."Dan Alhamdulilah keputusan itu yang diambil pemerintah , dengan alasan secara argumentatif sesuai Maqoshid syariah tentang Hifzunnafs, adanya kalamullah dalam surat albaqoroh 195 janganlah kelembah kebinasaan ,qaidah fiqih darul mafasid muqaddamu ala jalbi masholih, persiapan teknis haji secara keseluruhan tdk cukup waktu serta situasi kondisi wabah pandemi Covid 19 cendrung meningkat dan beberapa alasan lainnya,"bebernya.Dengan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini, kata Hayatsyah, bagi para jemaah yang ingin mengambil dana pelunasan BPIH, dapat melalui sejumlah mekanisme antara lain, jamaah haji datang ke kantor Kemenag kab/kota dengan membawa persyaratan FC.KTP, selip setor lunas dan buku tabungan pelunasan.[br]Kankemenag kab /kota memvalidasi dan merekomendasikan surat pengajuan permohonan dan dikirim ke Direktur Pengelola Pelayanan Haji Dalam Negeri. Kemudian Dirjend PHU kemenag melakukan konfirmasi permohonan tersebut dan melanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)BPKH menerima dan melakukan verifikasi kemudian mengeluarkan surat perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke BPS BPIH. Selanjutnya BPS BPIH menerima SPM dan melakukan transper dana pengembalian setoran lunas kerekening jamaah. Proses itu berlangsung diperkirakan 9 hari."Terakhir kepada jemaah, saya sampaikan agar keputusan ini dapat diterima dengan penuh kaikhlasan dan kesabaran .karena sudah tercatat sebagai ibadah diawali dengan niat dan tentunya ada hikmah dari ketentuan/taqdir Allah SWT dan tetap mengembangkan sikap husnuzzhon, serta bertawaqqal didasari keimanan dan ketaqwaan seiring dengan doa semoga pandemic covid 19 ini selesai dan jamaah haji dapat berangkat tahun 2021," pungkasnya. (mtc/fae)