Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Buntut Pembatalan , 350 Calon Jamaah Haji Kabupaten Asahan Gagal Berangkat Tahun Ini

Buntut Pembatalan , 350 Calon Jamaah Haji Kabupaten Asahan Gagal Berangkat Tahun Ini

- Kamis, 04 Juni 2020 11:20 WIB
Mtc/ist
Kankemenag Kabupaten Asahan, Dr.H.Hayatsyah,M.Pd
MATATELINGA, Asahan:  Buntut dari pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 350 orang calon haji di Kabupaten Asahan juga turut batal menggelar ibadah haji. Hal ini sebagaimana disampaikan  Kepala Kankemenag Kabupaten Asahan, Dr.H.Hayatsyah,M.Pd kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

"Jamaah haji dari kabupaten Asahan yang tidak berangkat berjumlah 350 orang. Ini  sesuai dengan data  pelunasan bpih haji yang ada," katanya  didampingi  H,Jamaluddin Purba sebagai Kasie PHU.

Sebelumnya kata Hayatsyah, Kemenag Asahan juga telah dimintai responnya tentang apakah jamaah haji berangkat atau tidak melalui survey  Kuesioner Tim Krisis Center Haji pada tanggal 13 mei 2020 untuk mendapatkan pengambilan kebijakan penyelengaaraan haji ditengah pandemi covid 19. DIa mengatku menyampaikan opsi/pendapatnya bahwa pelaksanaan ibadah  haji  untuk tidak dilaksanakan.

"Dan Alhamdulilah keputusan itu yang diambil pemerintah ,  dengan alasan secara argumentatif sesuai  Maqoshid syariah tentang Hifzunnafs, adanya kalamullah dalam surat albaqoroh 195 janganlah kelembah kebinasaan ,qaidah fiqih darul mafasid muqaddamu ala jalbi masholih, persiapan teknis haji secara keseluruhan tdk cukup waktu serta  situasi kondisi wabah pandemi Covid 19 cendrung meningkat dan beberapa alasan lainnya,"bebernya.

Dengan pembatalan  pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini, kata Hayatsyah,  bagi para jemaah yang ingin mengambil dana pelunasan BPIH, dapat melalui sejumlah mekanisme antara lain, jamaah haji datang ke kantor Kemenag kab/kota dengan membawa persyaratan FC.KTP, selip setor lunas dan buku tabungan pelunasan.

[br]

Kankemenag kab /kota memvalidasi dan merekomendasikan surat pengajuan permohonan dan dikirim ke Direktur Pengelola Pelayanan  Haji   Dalam Negeri. Kemudian  Dirjend PHU kemenag melakukan konfirmasi permohonan tersebut dan melanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BPKH menerima dan melakukan verifikasi kemudian mengeluarkan surat perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke BPS BPIH. Selanjutnya BPS BPIH menerima SPM dan melakukan transper dana pengembalian setoran lunas kerekening jamaah. Proses itu  berlangsung diperkirakan 9 hari.

"Terakhir kepada jemaah, saya sampaikan agar keputusan ini dapat diterima dengan  penuh kaikhlasan dan kesabaran .karena sudah tercatat sebagai ibadah diawali dengan niat dan tentunya ada hikmah dari ketentuan/taqdir  Allah SWT dan tetap mengembangkan sikap husnuzzhon, serta bertawaqqal didasari keimanan dan ketaqwaan  seiring dengan doa semoga pandemic covid 19 ini selesai dan jamaah haji dapat  berangkat tahun 2021," pungkasnya. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan Gelar Jamcab

Berita Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Ketua Tim FS Gerai UMKM Asahan

Berita Sumut

UNA NBC Marching Band Competition 2026 Meriahkan Dies Natalis ke-40 Universitas Asahan

Berita Sumut

Dies Natalis UNA Ke 40 Dimeriahkan Dengan Jalan Santai

Berita Sumut

King Cafe Tidak Memiliki Ijin PBG dan Ijin Jual Miras

Berita Sumut

Sosialisasi Dan Diskusi Publik Peningkatan Kualitas Pelayanan Bersama Komisi II Dan Ombudsman