MATATELINGA â€" Asahan: Perjuangan panjang 126 orang eks karyawan PT.Fairco Bumi Lestari yang menuntut pesangon serta hak hak lainnya pasca diberhentikan dari perusahaan tersebut berujung ke meja persidangan. Menurut keterangan kuasa hukum para penggugat Tripurno Widodo,Rito Komis & Rekan yang berkantor di jalan Diponegoro Kisaran kepada matatelinga.com mengatakan sidang pertama yang telah diajukan oleh para penggugat melalui kuasa hukumnya tidak dihadiri oleh para tergugat."Sehingga kami bersama klien yang telah datang jauh jauh terpaksa pulang dengan tanpa hasil akibat para tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut,"ujarnya melalui selularnya sesaat setelah usai mengikuti persidangan di Pengadilan Medan, Kamis (4/6/2020).Lebih lanjut Tripurno Widodo mengatakan sebanyak 126 orang eks karyawan PT.Fairco Bumi Lestari telah melakukan gugatan kepada PT.Fairco Bumi Lestari, pasalnya perusahaaan tersebut enggan membayar hak hak para buruh tersebut pasca diberhentikan dari perusahaan.Gugatan para penggugat telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada tanggal 12 Mei 2020 lalu dan awal sidang gugatan ini dilaksanakan pada Kamis 04 Juni 2020, namun tidak satupun tergugat hadir dalam sidang ini, sehingga sidang ditunda sampai 18 Juni 2020 mendatang.126 eks karyawan PT.fairco Bumi Lestari menuntut hak hak atas pemutusan hubung kerja, dan bila perusahaan tersebut melakukan PHK terhadap karyawannya ya wajib memberikan hak hak karyawan dan semua itu telah diatur dalam peraturan maupun perundang undangan. Dalam perkara ini penggugat telah mengajukan gugatan sebesar Rp.13 milyar lebih."Alasan para penggugat melakukan gugata ini dikarenakan pemecatan ataupun pemutusan hubungan kerja ini dilakukan sepihak tanpa adanya penetapan dri lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan sebagai mana dimaksud dalam UU.RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, terlebih pada pasal 151 ayat (3) Jo pasal 153 ayat (1) sudah jelas dikatakan bahwasanya perusahaan memutuskan hubungan keja setelah mendapat penetapan dari lebaga perselisihan perburuhan, tanpa adanya hal tersebut tindakan pemecatan atau PHK tersebut dikatakan sepihak dan cacat hukum serta dapat dibatalkan," bebernya.Dengan demikian hingga saat ini seharusnya Perusahaan PT.Fairco Bumi Lestari yang berdomisili di desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Asahan masih mempunyai kewajiban dalam memenuhi segala hak buruh hingga keluarnya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)."Manakala Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nantinya menilai bahwa PHK yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan suatu keadaan yang tidak dapat terelakan, maka perusahan tersebut patut diberi hukuman dengan memberikan dan membayarkan uang pesangon, uang jasa selama masa kerja buruh, upah serta uang tunjangan hari raya,yang merupakan hak para buruh," pungkasnya (mtc/ben)