MATATELINGA, Medan: Personil Satreskrim Polrestabes Medan menggrebek sebuah panti pijat (spa massage) yang berada di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan. Panti pijat itu digrebek lantaran diduga menyediakan layanan "plus-plus".Penggerebekan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat yang resah akan keberadaan panti pijat di Komplek MMTC menyediakan layanan plus-plus. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan di dalam salah satu ruangan, salah seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus-plus.Tidak hanya itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengamankan YP (23), warga jalan Tanduan dan TW (22), warga jalan Serayu, Desa Medan Krio, kedua wanita ini bertugas sebagai kasir.Sementara RM (31), warga Jalan Bunga Tanjung Gang Melati yang bertugas sebagai trainer terapis, serta TE (24), warga jalan Utama 1 Pasar 12 Tembung, sebagai penerima tamu.Tak hanya itu, petugas juga memboyong 4 wanita muda yang bekerja sebagai terapis yakni MSS (21), warga Tanjung Mulia Hilir, DA (24) warga Jalan Masjid Taufik Medan, DD (26) Perumahan Pondok, Kampung Kolam dan CA (26), warga Jalan Jermal 3 Gg Gereja, serta 2 orang pria hidung belang, TH (59), warga Jalan Pancing dan AH (33), warga Kimo Pancing Berjaya.Selain mengamankan para terapis, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sprey, bantal, handuk, tissue, alat kontrasepsi, hand body, baby oil, sabun mandi dan baju lingrie, serta 2 buah pembukuan.Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas mengatakan bahwa para pelaku yang terjaring di diamankan ke Polrestabes Medan."Mereka yang diamankan wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan," katanya, Sabtu (6/6). (mtc/amr)