Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Delitua Tembak Pelaku Pencuri Mobil Pick-up

Polsek Delitua Tembak Pelaku Pencuri Mobil Pick-up

- Minggu, 10 Januari 2021 14:15 WIB
Matatelinga/Istimewa

MATATELINGA, Medan : Kasus pencurian mobil pick-up milik Rudy Wijaya di toko material Sentosa Baru, Deli Tua ditembak Tim anti bandit Polsek Deli Tua Polrestabes Medan karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus, Sabtu(9/1/21)dinihari.AA (39) warga Jalan Besar Delitua Gang. Setia Desa Suka Makmur Kec. Delitua beraksi setelah memanjat tembok dan mencongkel pintu belakang toko material milik Rudy Wijaya.“Jadi kejadian berawal pada tanggal 11 September 2020 ketika pemilik panglong itu bernama Rudy mendapatkan informasi lewat telepon dari salah seorang karyawanya yang menyebutkan bahwa toko material miliknya dibobol maling, atas informasi itu korban langsung menuju ke lokasi dan saat tiba disana, ia melihat mobil pick up Suzuki carry miliknya telah raib berikut uang kontan Rp.1.000.000 serta 1 sekop pasir, atas kejadian ini korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik.Setelah mendapat informasi, lanjutnya unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat kesimpulan bahwa yang melakukan pencurian adalah seorang pria bernama Aidil Adha, warga Jalan Deli Tua Gang Suka.“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 8 Januari 2021 dari dalam rumah dipinggir sungai Jalan Eka Surya, Medan Johor," tandas Manik.Kemudian ia diinterogasi, tersangka mengaku mencuri mobil pickup milik korban dan mengambil uang dari dalam laci toko, kemudian mobil tersebut ia serahkan bersama temannya berinisial “N” pada seseorang berinisial “G ” di Desa Namorambe dengan imbalan uang sebesar Rp.4.500.000.“Kemudian kita lakukan pengembangan kasus, dan membawa tersangka untuk mencari barang bukti dan pelaku lain kerumah “G” namun saat itu ia tak berada di rumah. Dari rumah itu kita temukan barang bukti lainnya berupa sekop. Saat itu tiba-tiba tersangka AA berusaha melakukan perlawanan dengan cara mendorong salah seorang petugas hingga terjatuh. Melihat ada kesempatan, AA mencoba melarikan diri. Kita lalu memperingatinya dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun ia tak mau menghentikan pelariannya. Hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," jelas Iptu Martua Manik.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Delitua Tangkap Dua Maling Kabel di Fly Over Jamin Ginting

Berita

Polsek Deli Tua Amankan Pencuri Spesialis Motor

Berita

Polsek Delitua Gelar GSN di Wilayah Hukumnya, Ini Hasilnya

Berita

Puluhan Genk Motor kocar kacir dikejar Polisi Setelah Terlibat Tawuran dengan Warga

Berita

Polsek Delitua Tahan Sopir Tabrak Lari Dua Korban Tewas di Parit

Berita

Driver Ojol Ngaku Dibegal untuk Lepas dari Leasing