MATATELINGA, Deliserdang: Sedang asyik memancing dikolam Pancing, pria berinidial W diamankan Polsek Telun Kenas dan diboyong ke mako,untuk dilakukan pemeriksaan.Informasi dilapanga menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi, melakukan tindak asusila pada anak tirinya berulang kali terhadap anak tirinya.Dalam aksi bejat itu, korban dibekap mulutnya oleh pelaku agar tidak berteriak. Ibu kandung korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya diketahui ayah tiri korban langsung melaporkan ke Polresta Deli Serdang.
“Kasus pencabulan dialami anaku sudah resmi dilaporkan dengan nomor laporan LP/33/I/2021/SU/RES DS, Selasa (26/1/2021),” ujar ibu kandung, S, Rabu (27/1/2021).
Kepada wartawan S menyebutkan, pencabulan dialami anak kedua itu terungkap setelah diberitahu oleh adik kandungnya.
“Korban menceritakan kepada adik kandung bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya. Di situ menayakan langsung kepada sang anak,” akunya.
Setelah itu, lanjut S menjelaskan, anaku yang ditanyakan soal pencabulan dialami mengaku benar telah dicabuli oleh ayah tirinya.
“Saya bertanya kepada anak disaat dicabuli ayah kenapa tidak teriak. Anaku menjawab mulut tutup pakai tangan oleh bapak tirinya sehingga tak bisa menjerit minta tolong,” jelasnya lagi.
Sebut S lagi, aksi bejat dilakukan suamiya di rumah mereka Kecamatan Telun Kenas, Senin lalu (25/1/2021).
“Anaku mengaku sudah dicabuli dua kali. Ia takut memberitahu tentu ada ancaman dari pelaku,” terangnya.
Kini suamnyai sudah diamankan oleh Polsek Telun Kenas tadi malam. “Pelaku tadi malam diamankan dan dibawa ke Polsek,” sebutnya.
Terpisah, Wakapolsek Telun Kenas, Iptu Amal membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
“Iya, benar. Karena mendapat informasi ada main hakim sendiri, saya bersama Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH beserta anggota mengamankan pelaku saat sedang memancing di kolam ikan. Saat ini, bersangkutan sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.