Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polemik Laporan Korban KDRT di Polsek Percut Sei Tuan, Ibu Korban Akhirnya Bersedia Jadi Saksi

Polemik Laporan Korban KDRT di Polsek Percut Sei Tuan, Ibu Korban Akhirnya Bersedia Jadi Saksi

- Sabtu, 24 April 2021 21:15 WIB
MATATELINGA
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, saat berada dirumah Desi Natalia boru Sinulingga, di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung 
MATATELINGA. Medan- Pasca terjadinya keributan di Polsek Percut Sei Tuan, antara pelapor dengan penyidik hingga beredarnya video dan pemberitaan di media,setelah mendapatkan penjelasan dari KapolsekNovie Rintani boru Lumban Tobing,akhirnya bersedia menjadi saksi, Sabtu (24/04/2021).

Kepada wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan. Pada Jum'at (23/04/2021) malam, ia bersama seorang Polisi Wanita (Polwan) mendatangirumah Desi Natalia boru Sinulingga (33) di JalanBaru No 28 A, lingkungan IV, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung.

Baca Juga:Gruduk Berkah Ramadhan 1442 H, Pujakusuma Bersatu Berbagi Takjil dan Masker Gratis

Desi Natalia boru Sinulingga, merupakan korban penganiayaan dari suaminya. Peristiwa penganiayaan itu sendiri dialaminya pada 28 Oktober 2020 lalu dirumahnya. Saat aksi penganiayaan itu, ibunya Novie Rintani Boru Lumban Tobing, satu-satunya yang melihat peristiwa tersebut.

[br]

Namundelapanhari kemudian, Desi (korban) pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan. Namun sayang proses laporannya berjalan lambat dikarenakan tidak adanya saksi dan hasil visum yang tidak menguatkan.

Dirumah Desi, Kapolsek menyampaikan bahwa agar proses laporannya berjalan seperti yang diinginkannya agar ibunya Novie Rintani Boru Lumban Tobing, bersedia dimintai keterangannya sebagai saksi atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolsek, ibu korban pun memahami proses laporannya selama ini berjalan lambat dikarenakan kurangnya alat bukti dan akhirnya bersedia dimintai keterangannya selaku saksi atas peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya.

"Selama ini ibu si Desi (korban) tidak bersedia menjadi saksi untuk dimintai keterangannya atas peristiwa penganiayaan itu. Sehingga proses laporannya menjadi lambat dikarenakan tidak adanya saksi. Sementara saat peristiwa penganiayaan itu terjadi hanya ibunyalah yang melihat.

[br]

Sementara untuk membuat status terlapor itu bisa menjadi tersangka harus adanya alat bukti dan keterangan saksi. Setelah kita jelaskan dan merekapun akhirnya memahami dan ibu korban pun bersedia datang ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,"tutur Janpiter, kepada wartawan.

Janpiter Napitupulu menjelaskan, langkah mendatangi rumah pelapor adalah bukti bahwa Polsek Percut Sei Tuan bekerja secara profesional dan mengedepankan tindakan humanis.

"Saya tegaskan kembali bahwa kita tidak ada mengabaikan perkara saudari Desi. Kita tetap bekerja secara profesional dan humanis sesuai arahan dan motto dari pimpinan,"terangnya.

[br]

Diberitakan sebelumnya, Desi dan ibunya datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk mempertanyakan perkembangan laporannya, pada Senin (19/04/2021) sore.

Desi melaporkan penganiayaan dirinya yang diduga dilakukan oleh suaminya. Namun, perkara itu tidak mencukupi dua alat bukti dan saksi. Kemudian, hasil visumnya merupakan luka lama dan itupun terjadi setelah delapan hari baru dilaporkan.

Selanjutnya perkara itu digelar di Polda Sumut. Hasilnya, penyidik mengalihkan perkara itu ke pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Namun, setelah dijelaskan dengan baik Desi dan ibunya tak menerima. Mereka malah memaki-maki penyidik dan mengancam akan membakar penyidik serta kantor kita,"jelas Janpiter.

[br]

Tak sampai di situ, lanjut Janpiter, ketika coba ditenangi petugas piket, Desi dan ibunya semakin menjadi-jadi memaki petugas. Bahkan ibu Desi mengambil batu bata dan melemparkannya ke dalam kantor polisi.

"Karena tindakan keduanya telah diluar batas hingga dapat membahayakan orang lain (masyarakat) yang tengah berada di kantor polisi, sehingga petugas menghentikan tindakan mereka agar tak membahayakan masyarakat dan petugas polisi lainnya,"ujar Janpiter.

"Perlu saya klarifikasi bahwa saya dan personel sama sekali tidak melakukan kekerasan kepada mereka seperti pemberitaan yang telah dimuat di media. Itu adalah fitnah yang sengaja mencoba mencoreng nama baik Polsek Percut Sei Tuan. Seharusnya oknum wartawan tersebut lebih profesional dalam penulisan berita yang tidak memvonis seseorang meskipun ia tidak berada dilokasi kejadian saat peristiwa terjadi,"ujar Kapolsek.(Mtc/hendra)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita

Ketika Proyek Publik 'Disoroti' Wartawan, Kontraktor Justru Menantang Media

Berita

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI