MATA TELINGA, Helvetia- MR pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ria Triyunita terseret, saat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang beringas saat beraksi tapi setelah ditangkap dan beringus dalam sel langsung mengakui perbuatannya",Kejadian bermula saat korban RIA Triyunita (23) alamat Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung kec.Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono sambil memegang HP, tiba - tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Hinda Vario Merah langsung merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter.Akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya,"ucap Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta.Kata dia lagi, atas kejadian yang menimpa korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA[br]"Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26). Sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 pelaku dapat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo saat berada di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi,"katanya.Lebih jauh kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia, MR (26) merupakan warga Jalan Mesjid, Desa Helvetia kec. Sunggal. Saat diperiksa tersangka mengatakan HP hasil perbuatannya di jual melalui Facebook dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu" Pelaku MR di kenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara,"pungkas Iptu Zuhatta. ( Suriyanto )