MATATELINGA, Toba: Domser Simanjuntak (63) tokoh masyarakat dan juga seorang petani asal desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, pada Senin, (19/7/21) mengeluarkan pernyataan kepada awak media terkait hubungan warga Desa Natumingka dengan Perusahaan TPL usai bentrokan beberapa waktu lalu.Sekira pukul 13:00, Domser Simanjuntak beserta kawan mereka mendatangi perusahaan penghasil pulp ini untuk menyampaikan beberapa sikap. Sikap tersebut diantaranya agar perusahaan tetap melanjutkan program PKR mereka di desanya. Selain itu, mereka juga meminta perusahaan tetap bersikap seperti semula yang mempunyai hubungan baik sejak PT. Inti Indorayon berdiri yang berubah nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari.Domser Simanjuntak masih mengingat dan merasakan hubungan yang baik dengan perusahaan. Namun saat ini, hubungan itu menjadi renggang dan berakibat tak baik bagi masyarakat Natumingka yang menggantungkan hidup mereka dari perusahaan.“Banyak yang meminta agar tanah adat itu kembali kepada warga Natumingka. Tapi tidak seperti kejadian yang kemarin. Ini warga bentrok dengan perusahaan yang awalnya warga protes penanaman saja dan jangan anarkis. Tapi akhirnya terjadi bentrokan yang mengakibatkan luka di kedua belah pihak dan aparat kepolisin Polres Toba” terang Domser Simanjuntak.Menurut Domser, kejadian ini diduga dilakukan oleh orang luar yang punya tujuan tertentu. “Saya berpesan kepada dua orang lagi anggota LSM AMAN untuk keluar dan pulang dari Natumingka” jelas Domser.Menurut Domser, bahwa kehadiran TPL di desa mereka sangat banyak membantu masyarakat dibidang pembangunan. “TPL itu memperhatikan masyarakat dan banyak bantuan kepada sekolah seoperti pekerjaan rabat beton sepanjang 300 meter, pembangunan gedung PAUD dan masih banyak lagi.Usai pertemuan dengan pimpinan perusahaan, mereka sangat berharap agar hubungan baik bisa terjalin lagi dan tidak mengingat masa lalu. Sementara itu, Agustin Simamora selaku perwakilan Pengurus Wilayah AMAN Tano Batak menyampaikan bahwa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara. AMAN dideklarasikan berdasarkan bangunan sejarah pergerakan Masyarakat Adat yang panjang di Indonesia. Sejak pertengahan tahun 1980-an telah muncul kesadaran baru di kalangan organisasi non pemerintah (ORNOP) dan para ilmuwan sosial tentang dampak negatif pembangunan yang sangat luas terhadap berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Masyarakat Adat adalah salah satu kelompok utama dan terbesar jumlahnya yang paling banyak dirugikan oleh (dan menjadi korban) politik pembangunan selama tiga dasawarsa terakhir ini. Penindasan terhadap Masyarakat Adat ini terjadi baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya.Anggota AMAN adalah komunitas Masyarakat Adat yang menyetujui AD/ART AMAN, memenuhi syarat-syarat keanggotaan AMAN dan telah menyatakan diri untuk bergabung, berdasarkan musyawarah mufakat yang dilaksanakan ditingkatan komunitas serta diterima secara sah menjadi anggota AMAN. Masyarakat Adat Huta Natumingka merupakan salah satu anggota komunitas Masyarakat Adat yang terdaftar dalam keanggotaan AMAN, proses awal dimulai ketika pada bulan Juli tahun 2018 masyarakat adat Huta Natumingka meminta kehadiran Pengurus Wilayah AMAN Tano Batak yang berkantor di Balige, untuk hadir ke Natumingka mengikuti pertemuan dan membahas tentang permasalahan konflik tenurial dengan Kawasan Hutan dan pemegang hak dan izin konsesi yakni PT.TPL yang dihadapi masyarakat itu sendiri. Setelah pertemuan tersebut,secara musyawarah mufakat masyarakat adat huta Natumingka sepakat untuk bergabung menjadi bagian dari anggota AMAN. Konflik tenurial yang dihadapi masyarakat adat huta Natumingka dan puluhan anggota AMAN yang tersebar dibeberapa kabupaten kawasan Danau Toba, menunjukkan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan oleh UU No.41 Tahun 1999 belum berjalan secara prosedur. Artinya sebagian besar izin konsesi PT.TPL yang berada di wilayah adat Natumingka dan wilayah masyarakat adat lainnnya belum lah memiliki legalitas yang sah dikarenakan kawasan hutan yang ditunjuk dalam wilayah adat Natumingka belum lah memiliki kekutan hukum serta tidak adanya penghormatan secara hukum terhadap Hak Atas Wilayah Adat Masyarakat Adat Natumingka seperti yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 pasal 3 “hak ulayat diakui, sepanjang kenyataannya masih ada”. Atas dasar tersebut Pengurus Wilayah AMAN Tano Batak berkewajiban memberikan edukasi perihal politik hukum pengakuan wilayah adat masyarakat adat huta Natumingka, dan melakukan pendampingan hukum melalui jalur non litigasi seperti, memfasilitasi masyarakat adat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba dengan instansi terkait , dan menyusun persyaratan pengajuan wilayah adat seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri No 52 Tahun 2014, dan hal yang paling penting ialah bahwa setiap langkah-langkah yang akan dilaksanakan terlebih dahulu dibahas secara musyawarah oleh masyarakat itu sendiri. Menurut keterangan Natal Simanjuntak Ketua Komunitas Masyarakat Adat Huta Natumingka menjelaskan, bahwa setiap langkah-langkah yang akan dijalankan dalam hal upaya pengakuan wilayah adat dilakukanberdasarkan hasil musyawarah, dan kegiatan dilapangan seperti melakukan aktifitas bertani dilahan adat yang dicalaim secara sepihak sebagai konsesi TPL merupakan inisiatif masyarakat Natumingka. Termasuk pada tanggal 18 Mei disaat masyarakat melakukan pelarangan terhadap para pekerja PT.TPL yang melakukan penanaman di wilayah adat natumingka, itu merupakan hasil musyawarah mufakat tanpa ada suruhan dari pihak manapun, kami bertahan pada saat kejadian karena para pekerja PT.TPL memaksa untuk tetap melakukan penanaman disertai mendorong paksa barisan masyarakat Natumingka, yang berakibat adanya korban luka dari masyarakat sebanyak 12 orang.Pasca kejadian tersebut, beberapa komunitas masyarakat adat dari beberapa kabupaten sekawasan Danau Toba datang ke Natumingka pada tanggal 21 Mei 2021 untuk memberikan penguatan kepada masyarakat adat Natumingka setelah mereka mendapat tindakan kekerasan dari pihak TPL. Proses kegiatan tersebut diawali dengan mangalean boras si pir ni tondi kepada korban luka, setelah itu setiap perwakilan masyarakat adat yang hadir menceritakan kejadian yang mereka alami seperti tindakan kekerasan, kriminalisasi. Atas hal itu lah timbul wacana dari masyarakat adat untuk membangun Gerakan Rakyat Tutup TPL, karena selama PT.TPL beroperasi tindakan kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi akan tetap dihadapkan kepada masyarakat adat yang berupaya mempertahankan wilayah adatnya dari aktifitas PT.TPL dan sebagian masyarakat adat Natumingka yang turut serta dalam kegiatan tersebut turut menyuarakan Tutup TPL karena mereka juga mengalami hal yang serupa.(Mtc/Yin)