MATATELINGA, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pembeli narkotika jenis sabu-sabu, SS (42) pada Rabu (11/8/2021) siang lalu.Warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai ditangkap di Jalan Aksara setelah dibuntuti dari Jalan Jati Medan."Sebelumnya kita terima informasi di Jalan Jati marak peredaran narkoba. Kita mencurigai seorang pengendara sepeda motor keluar dari salah satu gang sehingga dilakukan penghentian di Jalan Aksara," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Panit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, Selasa (17/8/2021).Kata Rambe, barang haram sabu tersebut disembunyikan tersangka di dashboard sepeda motor matic hitam yang dikendarainya BK 4163 AD. Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp 40 ribu."Tersangka tidak bisa mengelak setelah kita geledah ditemukan 1 paket sabu yang dibeli dari orang tak dikenalnya," pungkasnya.Dari tersangka disita barang bukti sabu sabu berat 0.16 gram dan sepeda motor Yamaha Mio hitam BK 4163 AD.