MATATELINGA,Asahan- Penyakit masyarakat yang sangat meresahkan warga masyarakat kini mulai merebak kembali, Polres Asahan melalui opsnal Jatanras Sat.Reskrim akhirnya dapat membekuk pelaku pengedar judi togel online berinisial “HIP alias Haisar alias Tolor” (38) warga jalan Manyar lingkungan III kelurahan Kisaran Barat kecamatan Kisaran barat Asahan, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 14.30 wib.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki , terkait dengan peredaran judi togel online sebagai mana dengan dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Rahmadani mengatakan tersangka pelaku peredaran judi togel online tersebut diamankan opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda.
Dian P.Simangunsong saat tersangkaa tersebut sedang menjalankan aktifitas melayani pemesanan judi togel dimaksud melalui selularnya, tersangka diamankan di warung kopi milik Purba tepatnya di jalan kasuari lingkungan II kelurahan Lestari.
Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa uang tunai hasil dari penjualan judi togel sebesar Rp.130 ribu,- , dua unit hand phone yang digunakan tersangka dalam menjalankan peredaran judi togel serta satu lembar kartu ATM dri salah satu perbankan.
Hasil introgasi terhadap tersangka tersebut selain sebagai pedagang telur tersangka juga sudah lama menekuni bisnis penjualan togel onlone ini, dan hingga saaat dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Asahan, tersangka masih belum memberikan keterangan siapa bandar besarnya, dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara, pungkasnya (dieks)