MATATELINGA. Asahan - Seorang pemanen kelapa sawit yang juga merupakan karyawan kontrak di PTPN 3 berinisial "S alias Kombet" warga desa Kecamatan Buntu Pane Asahan, kini meringkuk dalam sel tahanan Polisi Sektor Prapat Janji akibat kedapatan menggelapkan 11 Tandan buah Sawit milik PTPN 3.Keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar kepada matatelinga.com Kamis (27/01/2022) membenarkan adanya penyerahan barang bukti dan satu tersangka dalam kasus penggelapan 11 Tandan Buah Sawit milik PTP N 3 Ambalutu, yang ditangkap oleh security kebun, ujarnya.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Kantor Camat Medan Baru, Hesty "Japri" Kadiv Propam PolriLebih lanjut Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar mengatakan siang tadi tersangka tersebut baru diserahkan dan juga telah dilakukan proses periksaan oleh penyidik Polsek Prapat Janji, dalam keterangan tersangka benar mengakui telah melakukan perbuatan penggelapan 11 Tandan buah sawit milik kebun PTPN 3 yang berada di blok 124 Ambalutu Kecamatan Buntu Pane Asahan dan menurut pengakuannya hasil panen buah sawit mik PTP Nusantara 3 Ambalutu tersebut untuk dikuasainya dan rencananya setelah itu dijual ke penampungnya.Atas perbuatan yang dilakukan tersangka "S alias Kombet" PTPN 3 telah dirugikan dengan nilai sebesar Rp.560 ribu.Terhadap tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prapat Janji, pungkasnya. (dieks)