MATATELINGA, Belawan: Tiga pria Su (32), AS (16) dan JS alias Kodok (34) warga Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, diduga pengedar sabu sabu dan pemakai narkoba AL (17) warga Medan Deli, dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Kawat I Gang Puri KelurahanTanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.Selain itu, dari para terduga pengedar narkoba tersebut pihak kepolisian juga menyita barang bukti diantaranya, kurang lebih 1,46 gram sabu sejumlah plastik klip kosong, pipet, skop sabu, dan ratusan ribu rupiah uang tunai merupakan hasil penjualan narkoba. Sedangkan terhadap AL telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang
SH.MHdidampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, kepada wartawan, Selasa sore (06/09/2022) mengatakan, penangkapan terhadap keempat pria terduga pengedar dan pemakai narkoba tersebut, berlangsung setelah petugas kepolisian bekerjasama dengan pihak terkait serta dibantu sejumlah elemen masyarakat melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi di kawasan Gang Puri yang selama ini digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.Guna pengusutan lanjut, para terduga pengedar dan pemakai narkoba tersebut kini meringkuk di sel tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan. Saat ini Petugas sedang melakukan pencarian terhadap pemasoknya yang nama dan alamatnya telah diketahui.Jelas Kapolres Pelabuhan Belawàn AKBP Paisal Rahmat Simatupang
SH.MH.