MATATELINGA, Medan : Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang telekomunikasi pada jaringa internat selalu ada dan tegak berdiri di sudut kota bahkan di kawasan permukiman penduduk.
Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia yang bertujuan untuk memperluas jaringan atau jangkauan di setiap daerah. Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.
Hanya saja, patut untuk dipertanyakan perihal keabsahan izin dari pada keberadaan tiang internet atau Fiber Optik (FO). Seperti halnya, pemasangan Tiang Telekomunikasi di Jalan Pahlawan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, baru-baru ini.
Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Kelurahan Pahlawan, Enggar Maulana, SH, bahwa keberadaan Tiang Telekomunikasi yang kerap berdiri di setiap kawasan, khususnya Kota Medan, patut ditelusuri keabsahan izinnya. Karena menurutnya, Setiap Penyedia jasa Internet dalam pemasangan tiang FO wajib memiliki prosedur, salah satunya Perizinan. "sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin". Ujarnya kepada MATA TELINGA, Kamis,(15/9/22) via seluler.
Selain izin, Enggar juga menyoroti keberadaan Tiang FO dari segi penataan kawasan Lingkungan, khusunya di Kota Medan. Dimana, tiang FO yang berdiri juga sering kali berdekatan dengan tiang listrik lainnya, bahkan dalam satu titik terdapat 4 tiang FO yang berdiri. " Belum lagi kabel FO yang terkesan semrawut, sehingga lingkungan jadi tidak tertata. Dan hal ini harus menjadi perhatian Masyarakat, Khususnya Pemerintah". Ucap Enggar
Sementara, Salah seorang pekerja pada saat pemasangan Tiang FO di Jalan Pahlawan baru-baru ini mengatakan, jika mereka tidak mengetahui soal izin tersebut. Dan mengarahkan nya langsung kepada Pihak MNC Play yang pelaksananya dari PT Makna Energcy. "Kalau soal izin, langsung komunikasi aj dengan pihak MNC bang, karena kami cuman pekerja". Kata Praja.
Selanjutnya, Praja yang hanya mengaku sebagai pekerja, menghubungi pihak dari Vendor. Dengan mengatakan, jika mereka memiliki izin dari Dinas PU. Dan mengaku sudah memenuhi segala prosedur. "Izin kita ada bang, semua lengkap. Dan itu kita urus dari Dinas PU". Ujar salah seorang pegawai di vendor tersebut.
Ketika disinggung soal acuan dasar para pekerja di lapangan, Ia malah berdalih, dengan mengatakan, jika dirinya sedang berada di luar lapangan. Dan, Ia lagi-lagi menyebutkan, jika mereka memiliki izi yang lengkap, dan akan memperlihatkan keabsahan izin nya. Namun, sampai sejauh ini, Keabsahan izin tersebut tak juga di perlihatkan. "Saya lagi diluar bang, besok saya perlihatkan semua izinnya sama abang". Kilahnya belum lama ini.
Lurah Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Tongku Panusunan Siregar ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler terkait hal yang dimaksud mengatakan, jika pihak penyedia dalam melakukan pemasangan Tiang sudah menyampaikan izin kepada pihaknya. Namun, secara jauh, Tongku enggan memberikan penjelasan. " Sudah, sudah ada izin nya. Sudah disampaikan ke kita itu bang." Singkatnya. (Kos/Mtc)