MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021.
BACAJIGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/hut-adhiyaksa-ke-64-dihadiri-bupati-asahan
Ketiganya, yakni BP selaku kuasa pengguna anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut), AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku kuasa pengguna anggaran UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam objek kasus yang tepatnya berada di ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.
[br]
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, menyebutkan, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.
Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
[br]
Adapun sumber dana pelaksanaan kegiatan adalah APBD Provinsi Sumut TA 2021.
Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pengadukan campuran pasangan batu dengan mortar dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP tanpa menggunakan mesin molen (tidak sesuai dengan spesifikasi teknis).
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.
Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena itu, terhadap kedua tersangka (BP dan AJT) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.