MATATELINGA, Medan: Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sayed Abdillah dituntut pidana mati karena dinilai mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 11 kilogram menggunakan handphone. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menilai pengawasan yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Langkat belum maksimal.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, jika napi mengendalikan peredaran narkoba menggunakan handphone, artinya adanya hal yang belum maksimal pada Lapas Narkotika Langkat dalam melakukan pengawasan.
"Jika ada komunikasi yang terjalin antara napi di dalam Lapas dengan orang di luar Lapas, menunjukkan adanya penggunaan handphone di dalam Lapas. Artinya ada pengawasan yang belum maksimal atau dikendalikan dan diawasi oleh Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya dalam mengatasi peredaran narkoba," kata James Marihot Panggabean, Jum'at (18/10/2024).
[br]
James menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. "Walau napi tersebut sedang proses peradilan, tetapi adanya napi yang mengendalikan peredaran sabu tersebut hal itu sangat disayangkan, apalagi dengan status narapidana Lapas Narkotika," ucapnya.
James meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat dan jajarannya. Hal tersebut, lanjut James, agar tidak lagi ada narapidana yang berani mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas.
Selain itu, James juga meminta agar Kakanwil Kemenkumham Sumut menindak jika jajaran Lapas Narkotika Langkat ada ikut bermain dalam peredaran narkotika.
"Pernyataan kelembagaan WBBK dan WBBM maka pengendalian dan pengawasan harus secara rutin dilakukan secara berkala oleh Kalapas, terlebih dalam berpartisipasi mencegah peredaran narkoba. Evaluasi kerja di Lapas Langkat harus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menjamin tidak adanya alat komunikasi dan memberantas narkoba di dalam Lapas," jelasnya.
"Selain itu, jika ada jajaran Lapas Narkotika Langkat yang ikut memuluskan narapidana dalam melakukan peredaran narkoba dari dalam Lapas, maka Kakanwil Kemenkumham Sumut agar segera menindaknya," tutup James.
Diketahui, narapidana Lapas Narkotika Langkat dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Jaksa meyakini napi bernama Sayed Abdillah itu telah mengendalikan sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Pada tahun 2020, Sayed pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan divonis selama 5 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan. Setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Medan, Sayed dibebaskan pada Mei 2023. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama.
Sayed kembali ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kemudian pada Selasa 19 Desember 2023, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Sayed dengan pidana penjara selama 20 tahun dan kini Sayed menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat. (Reza)