MATATELINGA, Medan :Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyampaikan Calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H / 2025 M Tahap II.Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenagsu saat menjadi Pembahas pada Kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel JW Marriot, Jl. Putri Hijau No.10, Kota Medan, Sabtu (15/3/2025).[br]Kakanwil Kemenagsu menjelaskan kategori tersebut yaitu, Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas dan Jemaah Haji Reguler cadangan."Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 14 Maret 2025. Total 6.189 jemaah haji Sumatera Utara yang telah melunasi (76 %). Masih ada sisa kuota 1.999 jemaah haji,” ungkapnya.