Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Aktivitas PETI di Desa Lobung Madina, Polisi Takut???

Aktivitas PETI di Desa Lobung Madina, Polisi Takut???

Magrifatulloh - Minggu, 23 Maret 2025 12:19 WIB
matatelinga
Aktivitas PETI kebal hukum

MATATELINGA, Madina: Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat Milik oknum berinisial K*Lom di desa lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di sinyalir Kebal Hukum.

Karena bukan hanya merusak Alam Lingkungan , mereka juga merusak aset negara yaitu jalan rabat beton .

Berdasarkan informasi dari warga dan pantauan langsung awak media pelaku mafia PETI Sungguh sangat diluar wajar , jalan yang di bangun menggunakan uang negara saja di rusak demi meraup butiran-butiran emas yang terkandung di bawah perut bumi .

BACA JUGA:Menuju Hidup Sehat Berkualitas, Supernet Nusantara Buka Puasa Bersama Dengan Tenaga Kesehatan Sumut

Sebagaimana di ketauhi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan , akan di pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ( Lima Puluh juta rupiah ).

Selanjutnya UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara , mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam .

Dan selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam pasal 158 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

[br]

Namun walaupun ada ancaman sanksi pidana berat yang di muat pada pasal 158 UU RI No 3/2020 , hal itu tidak membuat surut nyali pelaku PETI yang di desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

Informasi yang di himpun wartawan dari warga Kecamatan Lingga Bayu berinisial DL mengungkapkan aktivitas penambangan itu sudah berlangsung lama dan tambang itu milik K*Klom yang juga mantan residivis sudah pernah terjerat hukum bahkan di penjara akibat penambangan ilegal , jadi sudah tidak takut lagi dia sama APH bahkan sekarang banyak uangnya ujar DL kepada wartawan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Berita

Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Berita

Riau Open Archery Competition 2026, Sumut Bersatu Raih Juara Unum

Berita

Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Berita

Personel Polrestabes Medan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita

Berita

FMI Madina Soroti PETI Aek Nabara