MATATELINGA, Kotapinang : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, yang terjadi Rabu (7/4/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.Peristiwa tersebut terjadi di tempat domisili korban, kawasan perkebunan, salah satu desa di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban dalam kasus seorang anak perempuan, berusia 14 tahun.Kronologi kejadian bermula dari laporan ayah korban, NA, kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Res Krim Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta hasil visum et repertum.[br]Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput dara korban yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.Setelah melakukan penelusuran, pada Selasa, 29 April 2025, tim Resmob Sat Res Krim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, yang tinggal di salah desa di Kecamatan Kampung Rakyat.Tersangka ditangkap, Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui korban memang sering bermain di rumahnya.Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Krim Polres Labuhanbatu Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M SiK, .mengimbau kepada masyarakat, serta pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas korban anak dalam kasus ini."Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk," tegasnya. (yasmir)