MATATELINGA, Asahan : Kembali lagi kurir narkotika jenis sabhu seberat tiga kilo gram dalam kemasan plastik teh China warna hijau merk Chinese Pin We sebanyak tiga bungkus yang dibawa tersangka " M alias Mustofa alias Pak Mus" (48) warga Lorong Damai Batuphat Barat kecamatan Muara Satu Lhoksemauwe Aceh, dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan saat tersangka hendak menaiki bus umum ALS di Jalinsum desa Sipaku Area kecamatan Simpang Empat Asahan, Kamis (08/05/2025/ sekira pukul 21.30 wib.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto saat dalam conferency pers Sabtu 17 Mey 2025 di halaman tengah Mapolres Asahan mengatakan opsnal Sat.Res Narkoba pada Kamis 08 Mey 2025 yang lalu telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak tiga kilo narkotika jenis sabhu yang hendak dibawa oleh tersangka "M alias Mustofa alias Pak Mus" warga Aceh ke Pasang Sumatera Barat dengan menaiki bus angkutan umum ALS, ujarnya.[br]Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, dan setelah ditindak lanjuti opsnal Sat.Res Narkoba, benar ada seorang lelaki paruh baya warga Lhoksumawe Aceh yang sedang berada di desa Sipaku Area kecamatan Simpang Empat Asahan, hendak pergi ke kota Padang Sumatera Barat dengan menumpang bus angkutan umum ALS.Saat tersangka tersebut hendak menaiki bus tersebut, tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyergapan dan menangkapnya, dari penangkapan tersebut yang dilanjutkan penggeledahan badan tersangka, didapat 3 bungkus kantong plastik teh China warna hijau merk Chinese Pin Wei yang hendak dibawanya.Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa barang narkotika tersebut milik tersangka yang akan diantar dan diserahkan kepada pemesannya, dan tersangka juga mengakui bahwa hanya sebagai kurir dan tersangka juga akan mendapatkan upah Rp.15 juta bila barang tersebut sesampainya di Padang dan upah tersebut akan dibayarkan oleh "A".Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ayat (2) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, ungkapnya (dieks)