Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dipersidangan, Fahri Memgaku Jual Sabu

Dipersidangan, Fahri Memgaku Jual Sabu

Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 08:12 WIB
PN Medan

MATATELINGA, Medan : Terdakwa Fahri Irmanda mengaku menjual sabu saat menjalani sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Polisi yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (17/6/2025).

Dalam keterangan saksi Polisi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap ketika sedang berada di pinggir jalan. Kesaksian saksi Polisi tersebut diakui oleh terdakwa.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Lifestyle/makanan-berkuah-dengan-rasa-yang-gurih-dah-nikmat

Seusai mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

[br]

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Yanti Panjaitan bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 3 Februari 2025 ketika tiga saksi anggota Polri dari Polsek Medan Helvetia) mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan Sidodadi Kelurahan, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud tepatnya dipinggir jalan para saksi melihat terdakwa Fahri Irmanda.

Kemudian para saksi melakukan penyamaran dengan membeli narkotika jenis shabu dengan terdakwa dan pada saat itulah para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dari tangan kanan terdakwa dan 8 bungkus kecil plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dari dalam kotak rokok yang terletak di Pot Bunga disekitar tidak jauh dari lokasi terdakwa duduk.

Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Otoy (DPO) lalu terdakwa memperjualbelikan kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang lain.

Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia guna diproses lebih lanjut.

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa berupa 9 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,17 gram milik terdakwa atas nama Fahri adalah benar mengandung

metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita

Polda Sumut Pecat Personel Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu