MATATELINGA, Medan : Dua dari ratusan peserta unjukrasa (unras) di DPRD Sumut terpaksa harus menjalani rehabilitasi, karena terindikasi menggunakan narkoba.
Sementara, 42 pengunjukrasa lainnya dipulangkan setelah sempat menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Polda Sumut.
Sebelum dipulangkan, para pengunjukrasa mendapat pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Mahasiswa HMI Deli Serdang Alami Pemukulan Saat Aksi di DPRD Sumut, Tuding Polri Represif dan Harus Direformasi Sementara itu, hasil tes urine mendapati dua orang positif narkoba. Keduanya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, mereka akan diajukan dalam program rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.
"Sebagian besar sudah dipulangkan, namun tetap kami berikan arahan agar ke depan lebih tertib. Untuk dua orang yang positif narkoba, kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses sesuai aturan dan diarahkan ke rehabilitasi," jelasnya.