MATATELINGA, Medan :Sikap tegas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang tidak memberikan bantuan hukum kepada bawahannya, baik Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag berinisial BIN, Kadis Perhubungan berinisial ES, mantan Camat Medan Polonia IAS, Kasi Sarpras IAL, maupun tenaga honorer IRD, merupakan langkah yang patut diapresiasi. Di tengah kompleksitas birokrasi dan tekanan politik, keputusan ini menunjukkan keberanian seorang pemimpin untuk menempatkan integritas di atas loyalitas personal.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Demokrat Ahmad Afandi Harahap kepada wartawan, menyikapi tidak diberikannya perlindungan hukum terhadap anggotanya yang terlibat melanggar hukum, se usai mengikuti rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin 17 November 2025.
Baca Juga: Safari Natal di HKBP Taman Deli Martubung, Pemko Tekankan Kerukunan dan Penguatan Modal Sosial