MATATELINGA, Asahan :Peredaran narkotika jenis pil ekstasi maupun lainnya serta narkotika jenis sabhu seakan tidak dapat dibendung peredarannya di kabupaten ini, meskipun hampir setiap saat pelaku peredaran narkotika tersebut di ciduk aparat kepolisian setempat, hal tersebut seperti yang dilakukan seorang lelaki bernama "Deni Suyana" (32) yang berprofesi sebagai supir warga Pekan Baru Riau, diciduk polisi dikarenakan kedapatan membawa dan menguasai narkotika jenis sabhu sebanyak 8 kantong plastik masing masing seberat satu kilo gram, Jum'at (12/12/2025).
Keterangan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Res Narkoba AKP.Mulyoto dalam keterangannya seusai conferency pers di Mapolres Asahan membenarkan Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Selasa 09 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di wilayah desa Air Teluk Hessa kecamatan Air Batu Asahan, ada mengamankan seorang lelaki dengan mengendarai mobil jenis Mitsubhisi Expander BK.1963 ZV yang membawa narkotika jenis sabhu sebanyak 8 kantong plastik kemasan teh China warna kuning bertuliskan "GUAN YIN WANG" yang ditengarai berisi butiran kristal narkotika jenis sabhu, ujarnya.
Baca Juga: Polrestabes Medan Menggelar Doa Bersama Lintas Agama Kota Medan