MATATELINGA, Deliserdang :Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.Sos menegaskan Satpol-PP Deliserdang untuk tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan juga diingatkan bila tidak dapat mensejahterakan maka jangan menyengsarakan rakyat.
Baca Juga: Ustadz Maulana Semarakkan Israj Miraj Nabi Muhammad SAW, Zulkarnain : Harus Jadi Teladan Semua Ummat