MATATELINGA, Medan :Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana SPP komite di SMK Negeri 1 Pancur Baru, dengan terdakwa Tukimin memasuki tahap krusial. Sidang yang digelar dengan agenda sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, jalan pengadilan no 8, kelurahan Petisah tengah, medan. Kamis (5/02/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan dana BOS dan Spp sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp640 juta.
Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun