MATATELINGA, Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penetapan Abdul Latif Balatif, SE sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan dan pembela tanah wakaf.
Abdul Latif merupakan Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
Baca Juga: Prihatin Anak SD di NTT Bunuh Diri Sutarto Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kepedulian Sosial