MATATELINGA, Tj.balai :Satreskrim Polres Tanjungbalai resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.