MATATELINGA,Medan : Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh Dalam No 65 , Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026) memanas.
Pasalnya, dalam RDP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan saling tuding.
Baca Juga: Lailatul Badri Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Bermasalah Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turut dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi.
Perbedaan keterangan mencuat dimana perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Lia, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya
Baca Juga: Razia Penginapan di Padang Lawas, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring