MATATELINGA, Medan :Fitra Burnama Indera (42), bekerja sebagai pedagang melaporkan Lotte Grosir Medan yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Medan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Hal ini disampaikan Pelapor melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution dan Partners, saat ditanya wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Advokat Irwansyah Putra Nasution SH MH mengatakan laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1108/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam hal laporan ini, pelapor diduga mengalami kerugian hampir 2 miliar.
Baca Juga: Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla