MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang kakek karena nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Bunga Cempaka Medan, Rabu (9/9/2026) sore. Polisi menyita 880 gram ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (17/9/2026) siang mengatakan, kakek M (56) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia ditangkap pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang pelaku.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Wanita Muda Pemilik Sabu dan Ekstasi Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka mengendarai sepeda motor, dan diduga akan melakukan transaksi narkoba."Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus
ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti 1 paket sabu siap pakai, 1 paket
ganja siap pakai, 2 unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku," ungkap Rafli.