MATATELINGA, Medan :Sengketa lahan seluas 19.345 meter persegi di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: KSP Bersama Pemprov Sumatera Utara, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Percepatan Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa Pemilik lahan, W Gultom, menggugat Badan Per
tanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN RI, dan pihak perusahaan yang diduga menguasai lahan tersebut.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu disidangkan di Ruang Cakra 4 PN Medan pada, Selasa (23/9/2026).
Kuasa hukum penggugat, Anggiat Manurung, mengatakan kliennya mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Grand Sultan Nomor 51 tertanggal 25 Mei 1926 serta Surat Pernyataan dan Penunjukan Nomor 20.8/IM-SD/2013 dari Pemangku Adat Kesultanan Deli.