MATATELINGA, Medan :Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir (DT) dikenakan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan atau pemalsuan surat.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Ibu Hamil Di-PHK, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Disnaker Kota Binjai Segera Fasilitasi Tripartit dengan RS "Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," terang Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Disebutkannya, anggota DPRD Sumut DT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.