MATATELINGA. Mataram - Baru berumur 10 tahun, perbuatan tak bermoral dan keji dilakukan oleh seorang kakek paruh baya berinisial M (56) di Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang tega mencabuli cucu perempuannya.Kasat Rekrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa meengatakan, perbuatan bejat tersangka terjadi karena korban dengan tersangka tinggal serumah, dan setiap habis menjalakan aski bejatnya, korban selalu diancam dan diminta tidak menceritakan kejadian tersebut.Namun ibu korban yang sempat memergoki perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Mataram. "Dan tersangka langsung ditangkap serta ditahan di Rutan Mapolresta Mataram," ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Baca: Ini Motif dan Kronologi Istri Tewas Dibunuh Suami saat Menggendong Anak Balitanya.
Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah Sumut fokus Transformasi Kader dan siap merebut MomentumPerbuatan pelaku terhadap cucu tirinya itu sudah dilakukannya sejak korban duduk di bangku kelas lima hingga kelas enam Sekolah Dasar.Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah baju dan pakaian dalam milik korban. Baca Juga: Nekat Curi Motor di Depan Toko, Residivis Pencurian Jeruk Remuk Dihajar Warga. Seperti dikutip dari Sindonews, Senin (22/11/2021).Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Berlapis tentang Pencabulan dan Undangâ€"Undan Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.