Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pertamina Bantah Hentikan Penjualan Premium dan Pertalite

Pertamina Bantah Hentikan Penjualan Premium dan Pertalite

- Jumat, 19 Juni 2020 09:15 WIB
Mtc/ist
Pertamina Bantah Hentikan Penjualan Premium dan Pertalite
MATATELINGA, Medan : Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) I mendapatkan kuota Jenis BBM Khusus Penugasan  (JBKP) Premium sebesar 999,3 juta liter, atau meningkat 5,7% dari tahun 2019 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Unit Manager Communication & CSR MOR I, M Roby Hervindo menjelaskan kuota JBKP Premium 2019 untuk Sumut sebesar 944,8 juta liter. Realisasi penyalurannya melebihi kuota yaitu sebesar 113%, ekivalen dengan 1,06 miliar liter.

Kondisi ini, lanjutnya, membuktikan sebagai Badan Usaha di sektor hilir, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo)  dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite). 

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Namun, di sisi lain menurut Roby, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi  lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” tandasnya. (mtc/amel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

5 Kali Beraksi untuk Beli Narkoba Dua Maling Motor Satpol PP Ditangkap di Tempat Hiburan

Ekonomi

Pengedar Sabu Belawan Gol

Ekonomi

Terdakwa Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Mulai Diadili

Ekonomi

Perkara Citraland, Eks Kakanwil BPN Sumut Dituntut 18 Bulan

Ekonomi

DPRK Aceh Selatan Dorong Pembentukan Satgas DTSEN, Validasi Data Warga Miskin Dinilai Masih Lemah

Ekonomi

Pengamanan UNRAS, Wali Kota Wesly Saksikan Sispam Kota Polres Siantar