MATATELINGA. Jakarta - Demi membantu para pedagang dalam melawan serangan resesi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah akan melanjutkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini.Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga:Wagubsu : Mari Kita Doakan Agar Pembangunan Mesjid Agung Cepat SelesaiSetelah penyaluran tahap satu selesai semua, akan dilanjutkan ke tahap II.Ada sejumlah fakta menarik dari penyaluran BLT UMKM tahap kedua. Berikut dilansir oleh wartawan merangkumnya pada Minggu (18/04/2021).
1. Waktu Pencairan BLT UMKM Tahap IIDeputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pencairan BLT UMKM tahap kedua ketika periode pertama telah selesai."Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Eddy.[br]
2. Bulan Puasa Penyaluran BLT UMKM Berjalan TerusDi bulan puasa nanti, dapat dipastikan bahwa BLT UMKM akan tetap tersalurkan.
3. BLT UMKM Tahap II Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku UsahaPada 2021, pemerintah memiliki anggaran BLT UMKM sebesar Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta.
4. Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ajukan ke Dinas Koperasi dan UKMKini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.[br]
5. Ini Persyaratan dan Berkas yang Harus DisiapkanBagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:a. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)c. Memiliki Usaha Mikrod. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMDe. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KURf. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (Mtc/Okz)