MATATELINGA. Jakarta - Lebaran telah di depan mata, kantong pun masih bolong, namun akhirnya PP terkait THR Lebaran 2021 telah di terbitkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Baca Juga:Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Kunjungan Kerja ke Kabupaten DairiPenyaluran THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi semua aparatur negara mulai dari PNS sampai pensiunan. PP yang mengatur ini telah diteken Jokowi pada 28 April lalu.“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/04/2021).(Mtc/Okz)