MATATELINGA. Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Sri Mulyani Indrawati selaku bos beasr Menteri Keuangan menjelaskan besaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri pada Juni 2021."Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
Baca Juga:Dukung Poldasu Tolak Paham Radikalisme, Petani Labuhandeli Terima BantuanSri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh."Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," tandasnya. (Mtc/Okz)