MATATELINGA. Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 pada 28 April 2021 lalu telah resmi berlaku pasca di teken Presiden Jokowi. Dalam aturan tersebut juga tercantum bahwa THR juga diberikan kepada pejabat negara.Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 juga tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. THR tersebut mulai disalurkan mulai dari H-10 lebaran.Berikut beberapa fakta menarik mengenai THR pejabat negara yang dirangkum wartawan, Sabtu (08/05/2021).
Baca Juga:Wihhh Cair! Gaji ke-13 Akan Keluar Bulan Depan, Yuk Intip Berapa Besarannya1. Total Anggaran THR PNS dan Pejabat Negara Rp30 TriliunMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk PNS/ASN.Dia pun memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. Sementara itu, gaji ke-13 diprediksi paling lambat cair pada bulan Juli 2021.[br]
2. Rincian THR yang Didapat Pejabat NegaraPada pasal 6 PP No.65/2021 disebutkan bahwa komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:a. Gaji pokokb. Tunjangan keluargac. Tunjangan pangand. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
3. Segini Besaran THR Presiden dan Wakil PresidenKetentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beleid ini menentukan gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.Selain itu, Presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000. Sehingga secara keseluruhan, presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya. Adapun wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.[br]
4. THR Bagi Wakil Menteri 85%, CPNS Hanya 80%Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 pasal 6 ayat 13, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.Selain itu, kepada calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Ada juga THR bagi pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
5. Berikut Daftar Pejabat Negara yang Dapat THR1. Presiden dan Wakil Presiden2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc[br]6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh12. Gubernur dan Wakil Gubernur13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang Undang. (Mtc/Okz)