MATATELINGA. Jakarta - Dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. PNS akan segera mendapat gaji ke-13. Adapun pemberian gaji ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (08/05/2021).
Baca Juga:Sejumlah Warung Remang-remang Dibakar Pasca Tetap Nekad Beroperasi di Bulan RamadhanSri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh."Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," tandasnya. (Mtc/Okz)