MATATELINGA. Jakarta - Jagat dunia maya dihebohkan oleh munculnya uang pecahan 1.0. Namun, uang pecahan 1.0 ini bukan mata uang Rupiah dan bukan menjadi alat pembayaran yang sah.Perum Peruri atau Perum Percetakan Uang Republik Indonesia mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
Baca Juga:Wali Kota Medan Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Kampung NelayanHouse note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011."Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," tulis perseroan melalui akun Instagramnya. (Mtc/Okz)