MATATELINGA. Jakarta - Gaji dan Tunjangan Hari Raya 2021 telah cair dan diterima para PNS untuk kegiatan lebaran, namun kali ini kabar bahagia datang dari Kementerian Keuangan yang ungkapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain untuk PNS, gaji ke-13 juga ditujukan untuk TNI/Polri.Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021. Jadwal pencairan akan sesuai PP
Baca Juga:Kembali Beredar, Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Uang PalsuSebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. (Mtc/Okz)