MATATELINGA. Jakarta - Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 Tentang Peraturan gaji PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menaikkan gaji PNS dengan formulasi baru.Berdasarkan informasi itu,Nailul Huda selaku pengamat dari INDEF menilai memang sistem gaji PNS sekarang, yang berdasarkan golongan dan masa kerja, tidak mencerminkan kinerja di lapangan. Ada beberapa kasus yang menunjukkan meskipun sudah lama dan golongannya sudah tinggi namun tidak berkinerja dengan baik.
Baca Juga:Brimob Sumut Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kecamatan Sitinjo"Yang jadi pembeda kan tunjangan kinerja antara orang yang berkinerja baik dengan orang yang berkinerja kurang baik. Nah sekarang gaji juga ingin merujuk hal yang sama," papar Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta (16/06/2021).Dari satu sisi ini tentu akan positif bagi yang masih muda-muda dan bersemangat. Karena sistem beban kerja, risiko kerja, dan tanggung jawab semakin dihargai. "Namun bagi orang orang yang sudah “nyaman” dengan sistem sekarang tentu akan terusik dengan kebijakan model ini," katanya. (Mtc/Okz)