Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BKN Akan Mengubah Sistem Gaji PNS, Berikut Fakta Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS

BKN Akan Mengubah Sistem Gaji PNS, Berikut Fakta Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS

- Sabtu, 19 Juni 2021 08:18 WIB
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Apabila sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Di mana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem gaji PNS.

Berikut fakta daftar lengkap besaran gaji PNS di Indonesia yang telah dirangkum oleh wartawan, Sabtu (19/06/2021):

1. Besaran Gaji Telah Diatur PP

Baca Juga:Mendagri Sebut Peran DPRD Krusial dalam Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

2. Besaran Gaji Telah Diatur PP

Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.202. Penyesuain Gaji Sesuai Beban Kerja

Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

[br]

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

3. Berikut Besaran Gaji

- Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

- Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

4. Besaran Gaji Lulusan S1 hingga S3

- Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.40

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Ekonomi

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Ekonomi

Kodaeral I Belawan Ambil Sumpah Janji PNS

Ekonomi

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Ekonomi

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Ekonomi

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?