MATATELINGA. Jakarta - Apabila sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Di mana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem gaji PNS.Berikut fakta daftar lengkap besaran gaji PNS di Indonesia yang telah dirangkum oleh wartawan, Sabtu (19/06/2021):
1. Besaran Gaji Telah Diatur PPBaca Juga:Mendagri Sebut Peran DPRD Krusial dalam Penanganan Pandemi dan Pemulihan EkonomiSaat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
2. Besaran Gaji Telah Diatur PPSaat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.202. Penyesuain Gaji Sesuai Beban KerjaUntuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.[br]"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
3. Berikut Besaran Gaji- Golongan I (lulusan SD dan SMP)- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500- Golongan II (lulusan SMA dan D-III)- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
4. Besaran Gaji Lulusan S1 hingga S3- Golongan III (lulusan S1 hingga S3)- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.40- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000Golongan IV- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 (Mtc/Okz)